Rabu, 03 November 2010

Fatwa bagi Perempuan Saudi: Haram Bekerja Sebagai Kasir

Pupus sudah harapan wanita Arab Saudi untuk bisa bekerja di luar rumah sebagai kasir. Pada hari Senin Dewan Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai kasir di supermarket.

"Perempuan tidak harus bekerja di tempat mereka juga harus melayani laki-laki. Wanita harus mencari pekerjaan yang tidak membuat mereka menjadi tertarik atau menarik laki-laki," kata fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Ilmiah dan Ifta lembaga itu. Komite ini beroperasi di bawah Dewan Pakar Senior, yang bertanggung jawab untuk masalah Islam di kerajaan itu.


Putusan didukung oleh  Grand Mufti Abdul Aziz Al-Sheikh muncul untuk menanggapi permintaan pada Dewan agar wanita bisa bekerja sebagai kasir. Departemen Tenaga Kerja pada bulan Agustus memberikan izin pada  supermarket di kota Jeddah untuk mempekerjakan kasir perempuan, hal yang memicu kontroversi yang luas dalam kerajaan.

Sekelompok orang menyerukan boikot atas jaringan supermarket yang mempekerjakan perempuan sebagai kasir karena, katanya, itu adalah pelanggaran hukum Islam.

Sumber : Republika.co.id

Tanggapan saya :
Terlepas dari paham umum yang mengatakan bahwa di Saudi Arabia adalah dominan oleh Wahabi, namun jika kita kembalikan lagi ke syariat islam, memang begitulah adanya. Dan keberkahan serta kemakmuran suatu negeri berhubungan erat dengan seberapa jauh mreka mematuhi syariat-syariat Allah. Maka tidak heran jika Arab Saudi merupakan negeri yang penuh berkah, negeri yang makmur, yang jauh dari bencana-bencana sebagaimana kebalikannya dengan negeri kita yang mayoritas muslim tapi masih jauh pemahamannya tentang keislaman.
Anda sedang membaca Artikel tentang Fatwa bagi Perempuan Saudi: Haram Bekerja Sebagai Kasir ndan anda bisa menemukan Artikel Fatwa bagi Perempuan Saudi: Haram Bekerja Sebagai Kasir ini dengan URL http://laylawaty.blogspot.com/2010/11/fatwa-bagi-perempuan-saudi-haram.html, Anda boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste nya jika Artikel Fatwa bagi Perempuan Saudi: Haram Bekerja Sebagai Kasir ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, Namun jangan lupa untuk meletakkan Link Fatwa bagi Perempuan Saudi: Haram Bekerja Sebagai Kasir sebagai Sumbernya.

3 komentar:

  • Djangan Pakies says:
    3 November 2010 pukul 21.19

    hampir semua pekerja di toko dan swalayan di sana memang laki-laki, banyak juga yang berasal dari Indonesia
    di sini justru kebalikannya, justru kasir kebanyakkan adalah perempuan dengan penampilan yang sedemikian rupa untuk menarik pelanggan.
    maka jangan heran kalau banyak kemaksiatan merajalela

  • Ella says:
    3 November 2010 pukul 23.04

    begitulah adanya, seharusnya wanita jangan dijadikan komoditi, tapi dilindungi dan di hormati,

  • attayaya mobil belajar says:
    4 November 2010 pukul 10.55

    alhamdulillah
    semakin terjaga wanita dari kerusakan

Posting Komentar