Pada akhir abad ke-20 dan memasuki abad ke-21 ini, pemakaian jilbab semakin semarak di dunia Islam, terutama di Indonesia. Meskipun demikian, praktek berjilbab masih mengundang kontroversi di sejumlah negara di Barat, seperti Perancis, Inggris, dan Amerika. Di negara-negara tersebut jilbab dianggap sebagai pakaian kuno yang akan mengekang kebebasan kaum wanita dan menghambat kemajuan umat Islam. Dalam konteks ini, jilbab selalu dikaitkan dengan persoalan politik dan ideologi. Padahal kewajiban berjilbab bukan monopoli ajaran Islam tetapi juga ditetapkan dalam tradisi sebelum Islam. Murtadha Muthahhari menyatakan bahwa hijab dan kain kerudung sudah ada di tengah-tengah sebagian kaum sebelum Islam. Penduduk Iran tempo dulu, kelompok-kelompok Yahudi, dan juga bangsa India merupakan bangsa pemakai jilbab. Jilbab juga digunakan sebagai pakaian yang terhormat oleh kaum wanita Zaroaster, Hindu, Yahudi, dan Kristen.