Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan
kantong plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak
untuk digunakan mengemas makanan siap santap namun seringkali
pedagang kaki lima menggunakannya untuk membungkus makanan seperti
bakso, mie atau gorengan.
"Kantong kresek terutama yang hitam adalah
plastik daur ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan
sebelumnya tidak diketahui dan dalam proses pembuatannya sering
ditambahkan bahan tambahan seperti antioksidan atau pewarna,"
papar Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa dalam media briefing di Jakarta,
Rabu.
Karena merupakan produk daur ulang, riwayat
penggunaan sebelumnya yang dapat berupa apa saja, termasuk sebagai
bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan/manusia
maupun limbah logam berat.
Penambahan bahan lain seperti pewarna menambahkan
resiko berbahaya penggunaan kantong kresek yang juga memiliki bahaya
mengandung bahan karsinogenik atau pemicu kanker yang terlepas jika
dipanaskan.
Untuk menghindari resiko, Mustofa menyarankan untuk
tidak menggunakan kantong kresek untuk membungkus makanan, atau tidak
menggunakan kresek untuk kontak langsung dengan makanan.
Selain plastik kresek, Mustofa juga menyoroti
penggunaan kertas bekas sebagai bungkus makanan seperti gorengan.
"Tidak semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama
kertas koran dan majalah, yang malah sering digunakan," katanya.
Tinta yang digunakan untuk mencetak koran dan
majalah dapat mengandung Pb atau logam timbal yang berbahaya karena
dapat berpindah ke pangan dan masuk ke dalam tubuh manusia, selain
itu bahaya juga ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang disebut
ITx.
Berdasarkan SK Kepala Badan POM tentang Bahan
Kemasan Pangan No. HK.00.05.55..6497, plastik pembungkus bahan pangan
dibedakan menjadi tujuh jenis dan penggunaannya harus disesuaikan
dengan bahan pangan yang akan dikemas.
Ada tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai
kemasan bahan pangan yaitu polyethylene terephthalate (PET), high
density polyethylene (HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low density
polyethylene (LDPE), poli propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM dikatakan Mustofa melakukan pengawasan bagi
penggunaan bahan plastik yang tidak sesuai peruntukannya melalui 31
Balai POM di berbagai provinsi. "Saat ini kita berupaya
mencocokkan apakah standar yang telah ditetapkan cocok dengan kondisi
di lapangan. Sejauh ini tidak ada produk plastik yang melampaui
ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa.
0 komentar:
Posting Komentar